Find Us On Social Media :

Akui Kerap Saksikan Video Dewasa, Seorang Ayah Nekat Lecehkan Putrinya Usai Berhubungan Intim dengan Istri

By Novia, Jumat, 29 Januari 2021 | 11:27 WIB

Iluatrasi pencabulan anak

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sebagai kepala keluarga, sosok ayah seharusnya dapat memberikan perlindungan anak dan istrinya.

Namun sayang hal tersebut tampaknya tak berlaku bagi ayah berinisial M (41) asal Medan, Sumatera Utara ini.

Tak melindungi sang buah hati, M justru nekat merusak masa depan anak sambungnya.

Baca Juga: Rumahnya Terkenal Angker, Raditya Dika Kaget Dapat Laporan dari Netizen yang Dengar Suara Kuntilanak Ikut Terekam Saat Masak Bareng Pandu Winoto

Dilaporkan telah melecehkan putrinya, M akhirnya diciduk pihak berwajib.

Melansir informasi dari TribunMedan.com pada Jumat (29/1/2021), Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan M.

Menurut informasi yang disampaikan Kompol Muhammad Firdaus pelaku rupanya kerap menyaksikan video tak senonoh.

"Dari hal tersebut yang bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Desak Dul Jaelani Akui Kebohongannya di Depan Tissa Biani, Raffi Ahmad Justru Kena Tegur Nagita Slavina: Udah Deh, Jangan Samain Semua Cowok Kayak Kamu!

Ditegaskan oleh istrinya, S, pelaku M memang sering menyaksikan video porno.

"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler, dia melihat dari situ (ponsel)," ujar S.

Sementara itu, pelaku M juga tak menampik bahwa dirinya acap kali menyaksikan video syur.

"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ada ponsel, melihat dari ponsel saja," ujar pelaku M.

Baca Juga: Unggah Foto Hedi Yunus di Instagram, Melly Goeslaw Sukses Bikin Netizen Ngakak Gegara Caption: Ternyata Jack Ma Ada di Indonesia!

Ironisnya, M nekat membekap dan memcabuli anak tirinya usai melakukan hubungan intim dengan istrinya.

Ya, usai melakukan hubungan suami istri, M tiba-tiba menyelinap ke dalam kamar putrinya untuk melakukan tindak amoral.

Tak hanya sekali, M rupanya telah melakukan tindak bejatnya sebanyak dua kali.

"Pertama tanggal (25/12/2020). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Baca Juga: Rok Tutu Sultan Sukses Curi Perhatian, Nagita Slavina Bikin Netizen Melongo usai Harga Aslinya Sejumlah Rp 83 juta Diketahui Netizen: Meninggoy Mama Gigi..

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.

"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, baru-baru ini tindakan serupa juga dilakukan seorang ayah berinisial JAL (45).

 Baca Juga: Jadi Janda di Usia 22 Tahun Gegara KDRT hingga Diselingkuhi Suami, Artis Cantik Ini Kembali Gagal Jalin Hubungan Asmara, Ada Apa Gerangan?

Warga asal Kabupaten Serang, Banten itu dikabarkan mencabuli anak tirinya hingga hamil 2 bulan.

Korban yang masih berusia 16 tahun, telah dilecehkan ayah tirinya sebanyak dua kali saat rumah dalam kondisi sepi.

Mengetahui suaminya telah melakukan tindak asusila terhadap putrinya, ibu korban lantas melaporkan JAL pada pihak berwajib.

"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,"kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

(*)