Grid.ID - Tiga tahun sudah berlalu sejak kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Setyo Novanto terungkap.
Mantan Ketua DPR RI itu dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumahnya di Melawai, Jakarta, 15 November 2017.
Dilansir dari Kompas.com, Setya Novanto dan pengusaha Andi Narogong mendapat jatah sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000.
Setya Novanto sempat disebut kurang kooperatif selama proses penyelidikan.
Proses peradilan pun sempat berlangsung alot hingga akhirnya Setya Novanto dijatuhi vonis hukuman pada April 2018.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com.