Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lagi dan lagi, oknum anggota DPRD kembali terciduk melakukan perzinaan.
Bersama istri orang berinisial PB, tersangka diamankan berdasarkan barang bukti.
Meninggalkan celana dalam di sebuah hotel, anggota DPRD di Kabupaten Tanimbar, Maluku itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ya, bersama selingkuhannya PB, anggota DPRD berinisial NL itu telah diamankan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Berau, Kalimantan Timur Dini Hari Tadi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (29/1/2021), hal tersebut telah dibenarkan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah.
"Keduanya sudah jadi tersangka," ujarnya.
Tak hanya celana dalam yang ketinggalan, tindak perzinaan yang dilakukan PB dan NL telah diperkuat dengan bukti CCTV yang ada di lokasi penginapan.
Usut punya usut, kasus perzinaan yang dilakukan PB dan NL telah berlangsung 1 Desember 2020 lalu.
Saat itu, NL diketahui tengah memasuki hotel bersama selingkuhan PB.