Sang bocah yang merintih kesakitan pada bagian vital selepas pulang dari rumah kakeknya itu bercerita pada sang ibu.
“Setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari. Ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadiannya,” ujar Siko.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera melakukan tes visum pada anaknya.
"Setelah dilakukan visum terhadap korban, tersangka J langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Siko.
Atas perbuatannya, tersangka J kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka J ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif," jelas Siko.
Tak jauh beda dengan kasus yang menimpa balita di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini.
Baca Juga: Rekaman CCTV Buram, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pelecehan Seksual atas Istri Isa Bajaj
Diduga haus nafkah batin dari suaminya, seorang ibu nekat melakukan tindak cabul terhadap anaknya yang masih berusia 2 tahun.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, ibu berinisial NHJ ini diketahui telah melakukan tindak cabul terhadap anaknya, RFR.
Tak hanya mencabuli anaknya, ironisnya NHJ juga merekam aksi tersebut untuk dikirimkan pada suaminya.