Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tampak kian meresahkan.
Seolah tak ada habisnya, tindak asusila kembali menimpa seorang anak balita.
Ironisnya, tindak pelecehan tersebut acap kali dilakukan oleh orang terdekat korban.
Ya, bocah tiga tahun yang tak disebutkan identitasnya ini, telah dicabuli oleh kakeknya sendiri.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Jumat (29/1/2021), warga Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial J (63) ini akhirnya diamankan.
Menurut informasi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma, pelaku nekat memperkosa cucunya saat sang bocah berkunjung ke kediaman pelaku bersama ibunya.
Tak disambut dengan cara yang bijak dan beradab, ayah dari ibu korban itu justru melakukan tindak amoral pada cucunya.
"Ada kakek berinisial J (63) diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan J saat korban ke rumah kakeknya," jelas Iptu Siko saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Alhasil kasus pelecehan seksual ini terbongkar saat korban dan ibunya sudah kembali ke rumah.
Sang bocah yang merintih kesakitan pada bagian vital selepas pulang dari rumah kakeknya itu bercerita pada sang ibu.
“Setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari. Ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadiannya,” ujar Siko.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera melakukan tes visum pada anaknya.
"Setelah dilakukan visum terhadap korban, tersangka J langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Siko.
Atas perbuatannya, tersangka J kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka J ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif," jelas Siko.
Tak jauh beda dengan kasus yang menimpa balita di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini.
Baca Juga: Rekaman CCTV Buram, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pelecehan Seksual atas Istri Isa Bajaj
Diduga haus nafkah batin dari suaminya, seorang ibu nekat melakukan tindak cabul terhadap anaknya yang masih berusia 2 tahun.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, ibu berinisial NHJ ini diketahui telah melakukan tindak cabul terhadap anaknya, RFR.
Tak hanya mencabuli anaknya, ironisnya NHJ juga merekam aksi tersebut untuk dikirimkan pada suaminya.
Namun sayang, tak mendapatkan apa yang ia mau, NHj justru dilaporkan suaminya pada pihak berwajib.
Kaget dan miris menyaksikan buah hatinya, DR selaku ayah korban sekaligus suami pelaku meminta keluarga untuk melaporkan NHJ pada pihak berwajib.
Akibat tindakan tersebut, NHJ terancam hukum pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)