Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Berita tentang pelecehan seksual agaknya selalu ada setiap harinya.
Kian hari, semakin banyak kasus pelecehan yang terbongkar.
Hal ini makin miris ketika orang terdekat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelakunya.
Seperti pelecehan yang terjadi di Jetis, Bantul, DIY.
Seorang kakek berusia 50 tahun, tega melecehkan 3 anak tetangga dekat rumahnya.
Hal itu tak hanya terjadi sekali, namun berkali-kali pelaku melancarkan aksi kejinya.
Melansir Tribunjogja pada hari Jumat (29/1/2021), korban merupakan anak-anak dibawah umur yang masing-masing berusia 9 tahun, 8 tahun dan 7 tahun.
Pelaku pun memiliki banyak cara untuk memenuhi keinginannya tersebut saat anak-anak sedang bermain di dekat rumahnya.
Salah satu caranya adalah mengiming-imingi korban dengan sebuah boneka, namun boneka tersebut tak pernah diberikan.
Selain itu, salah satu korban yang saat itu terkena pecahan kaca dibagian kakinya pun dicabuli dengan dalih menolongnya.
Ia melakukan hal tak senonoh tersebut di berbagai tempat, seperti didekat kolam, di kamar, bahkan ada yang di dekat kandang sapi.
Hal itu akhirnya terungkap ketika salah satu korban menceritakan hal itu kepada kakaknya, kemudian keluarganya pun melapor ke polisi.
Kini, ia harus menghabiskan hari-hari di usianya yang telah lanjut di penjara akibat dari perbuatan kejinya tersebut.
Baca Juga: 5 Foto Indahnya Pernikahan Ririn Ekawati dan Ibnu Jamil dalam Balutan Busana Serba Putih yang Unik
Seakan tak takut dengan ancaman hukuman yang sudah ada, pelecehan terus terjadi dan kian mengkhawatirkan.
Seperti yang pernah viral sebelumnya, seorang kakek di Padang juga mencabuli anak tetangganya yang dititipkan padanya.
Sang ibu mempercayakan anaknya untuk dijaga oleh kakek tersebut ketika ia pergi ke ladang.
Melansir kompas.com pada hari Jumat (29/1/2021), tak hanya sekali bahkan korban dicabuli sebanyak 5 kali oleh pelaku.
Hal itu terkuak saat korban menceritakan hal mengerikan tersebut pada sang ibu.
Akhirnya sang kakek berusia tersebut diamankan oleh polisi dan dikenai hukuman penjara.
(*)