"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2021).
"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," jelas Bambang.
Akibat tindak pemerkosaan yang dilakukan BPA, kini korban dikabarkan menderita gangguan saluran kandung kemih.
Baca Juga: Terancam Dicerai, Seorang Istri Nekat Serahkan Rekan Kerjanya untuk Diperkosa Suami di Hadapannya
"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.
Untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku, kini pihak berwajib telah melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," ujar Bambang.
Kendati demikian, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan dan menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Takut Jadi Janda, Seorang Istri Terpaksa Bantu Suami Perkosa Teman Kerjanya Sendiri di Depannya
Lain halnya dengan Lansia di Banjarnegara, Jawa tengah berinisial SPD (64) tahun ini.
Bukan menjadi korban, SPD justru menjadi pelaku utama atas tindak cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Mengutip dari Tribunnews.com, kabar tersebut telah dibenarkan oleh Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha.