Find Us On Social Media :

Menderita Gangguan Saluran Kandung Kemih, Nenek 64 Tahun di NTT Ternyata Korban Pelecehan Adik Iparnya Sendiri

By Novia, Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:39 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Diamankan pada Februari 2020 lalu, SPD nekat melecehkan anak berusia 6 tahun.

Baca Juga: Cekoki Anak Tirinya dengan Cairan Perangsang, Pelaku yang Dikabarkan Berprofesi Sebagai Guru PNS Nekat Lecehkan Korban Sampai Tak Berdaya

Tak hanya sekali, pelaku nekat melakukan tindak amoral tersebut berulang kali sejak tahun 2019 lalu.

Akibatnya, kini pelaku telah dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*)