Diamankan pada Februari 2020 lalu, SPD nekat melecehkan anak berusia 6 tahun.
Tak hanya sekali, pelaku nekat melakukan tindak amoral tersebut berulang kali sejak tahun 2019 lalu.
Akibatnya, kini pelaku telah dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)