Find Us On Social Media :

MUI Bereaksi, Jenderal Listyo Sigit Diuji Kasus Abu Janda: Ini Akan Jadi Alat Ukur

By Angriawan Cahyo Pawenang, Minggu, 31 Januari 2021 | 13:50 WIB

Listyo Sigit Prabowo dilantik jadi Kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

 

Grid.ID - Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang baru saja menjadi Kapolri yang baru.

Pasalnya ini menyangkut kasus yang menjerat Permadi Arya atau yang biasa dikenal sebagai Abu Janda.

Abu Janda diketahui diduga melakukan pelanggaran hukum melalui akun media sosialnya.

Dikutip Gridhot dari Serambinews, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan influencer Permadi Arya alias Abu Janda akan menjadi pertaruhan reputasi dan janji Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Pramono untuk menegakkan hukum secara imparsial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hal ini akan menjadi ujian pertama bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan ujaran rasisme oleh Permadi Arya atau Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Baca Juga: Sebut Abu Janda Dibeking Pihak yang Ingin Merusak NKRI, Ketua KNPI: Ini Manusia Otak Dangkal, Ngoceh Tidak Karuan Bikin Kacau Rakyat Indonesia

"Kasus Abu Janda ini akan menjadi alat ukur bagi masyarakat luas dalam menilai kerja dan kinerja Kapolri yang baru. Untuk itu, kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri," kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (29/1/2021?

Anwar Abbas meyakini, Jenderal Listyo sebagai Kapolri yang akan segera bersikap dan tidak akan berdiam diri saja.

Anwar juga menyoroti sepak terjang Abu Janda yang telah banyak merusak citra pemerintah terutama citra dari Presiden Jokowi dan citra kepolisian.

"Karena umat dan masyarakat di mana-mana sudah berteriak-teriak meminta supaya Abu Janda ini karena pernyataan-pernyataannya yang meresahkan tersebut agar ditangkap dan diproses secara hukum, tapi dalam faktanya pihak kepolisian tetap tidak dan belum melakukan apa-apa terhadap yang bersangkutan," kata Anwar.

Baca Selengkapnya <<<