Find Us On Social Media :

Hati-hati Dihukum! 7 Negara Ini Punya Larangan Tentang Memotret

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 1 Februari 2021 | 15:00 WIB

Berlibur di negara asing bukan berarti kamu bisa melakukan hal yang kamu. Ketahuilah dan patuhilah peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk peraturan dalam memotret.

2. Korea SelatanKorea Selatan memang mempunyai larangan untuk memotret orang tanpa persetujuan meskipun berada di tempat umum.Larangan ini bukan hanya berlaku untuk turis, melainkan juga untuk masyarakat asli Korea Selatan.Ini juga yang menjadi alasan semua kamera handphone yang diproduksi di Korea Selatan berbunyi ketika membidik gambar.

Baca Juga: Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Lokal dan Mancanegara, Ternyata Inilah Daya Tarik Bali yang Tak Dimiliki Tempat LainNah, jika kamu sebagai turis nekat memotret orang di Korea Selatan tanpa persetujuan, kamu akan dikenakan denda sekitar 10 juta won hingga kurungan di penjara selama lima tahun.3. AmsterdamAda tempat di Belanda yang tidak diperbolehkan untuk difoto yaitu kawasan Red Light District.Red Light District adalah kawasan prostitusi yang legal di Belanda.Jika kamu nekat memotret di kawasan itu, kamera kamu akan disita lalu kamu akan dihukum denda hingga dipenjara.4. Amerika SerikatHati-hati, memotret lahan atau properti orang lain tanpa izin di Amerika Serikat ternyata termasuk tindak kejahatan.

Baca Juga: Ingin Bepergian? Pahami Dulu Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Dokumen in Wajib Dibawa!Hal ini ternyata dinilai melanggar privasi orang lain, sehingga jika kamu nekat melakukannya kamu akan terancam membayar denda dan dihukum sesuai dengan peraturan pemerintah Amerika Serikat.5. Korea UtaraKorea Utara adalah negara komunis yang sangat ketat dengan larangan mengambil foto di daerahnya.Jika kamu berencana untuk mengunjungi Korea Utara, maka kamu wajib didampingi pemandu dan harus meminta izin pemandu apabila ingin mengambil foto.