Find Us On Social Media :

Pakai Sabu, Selebgram Abdul Kadir Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

By Corry Wenas Samosir, Senin, 1 Februari 2021 | 17:48 WIB

Abdul Kadir Jaelani bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri, saat rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya baru saja merilis kasus penyalahgunaan narkoba selebgram Abdul Kadir dan rekannya yang berinisial F di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri menjelaskan pihaknya menangkap kedua tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel itu ada aktivitas penggunaan narkoba jenis sabu.

"Kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel di pancoran di Jaksel, ada kamar di sana yang ada orang sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kombes Pol Yusri.

Baca Juga: Reza Artamevia Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Aaliyah Massaid Ungkap Kerinduan pada sang Ibunda

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita satu alat hisap sabu dan paket klip bekas sabu, sementara sabu seberat 0,25 gram.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang inisialnya F."

"Kemudian dari F kita dalami pada saat itu karena barang bukti yang kita temukan adalah ada bong, dan sabu 1/4 gram bekas yang baru saja digunakan, kemudian F mengakui bahwa dia memakai bersama temannya inisialnya adalah AK," ungkap Kombes Pol Yusri.

Baca Juga: Ungkap Motif Memakai Narkoba, Selebgram Abdul Kadir: Hanya untuk Coba-Coba

Saat dihadirkan pada press conference rilis narkoba, Abdul Kadir mengaku bahwa dia baru pertama kali memakai barang terlarang itu.

Sedangkan rekannya yang berinisial F itu menggunakan narkoba sudah sejak 3 bulan lalu.

"F mengaku sudah 3 bulan memakai narkoba, sementara AK baru pertama kali," kata Kombes Pol Yusri.

Baca Juga: Ambil Hikmah Usai Dinyatakan Bebas dari Jeratan Hukum, Vitalia Sesha: Sakit Banget, Aku Kapok!

Atas perbuatannya, selebgram Abdul Kadir dan rekannya dijerat Pasal 127 Undang-undang (UU) Narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

(*)