Find Us On Social Media :

Proses Hukum Tetap Berjalan, Selebgram Abdul Kadir Ajukan Rehabilitas Usai Kedapatan Gunakan Sabu 0,25 Gram

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 2 Februari 2021 | 08:15 WIB

Abdul Kadir Jaelani bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri, saat rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021)

Pihaknya siap untuk mencari tiap pengguna narkoba yang semakin merajalela di lingkungan masyarakat."Ini satu pembelajaran untuk yang lain bahwa Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapa pun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun."

Baca Juga: Enggan Jelaskan soal Jejak Digital Video Syur Gisella Anastasia pada sang Cucu, Roy Marten Serahkan pada Gading Marten: Bukan Tugas Saya..

"Mau dia dari mana pun kita akan tindak tegas," pungkas Yusri.

Diketahui polisi menangkap Abdul Kadir pada 27 Januari 2020 yang lalu di sebuah kamar hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Abdul Kadir ditangkap usai mengkonsumsi narkotika.

Baca Juga: Konten Youtube Miliknya Membuat Pasar Digital Meledak, Ria Ricis Akui Sempat Baper dengan Komentar Netizen Dalam Lika-liku Perjuangannya Sebagai Youtuber TernamaDalam penangkapan, Abdul Kadir ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu. Sementara jumlah sabu seberat 0,25 gram.Atas perbuatan selebgram Abdul Kadir terjerat pasal 127 UU narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)

(*)