Find Us On Social Media :

Proses Hukum Tetap Berjalan, Selebgram Abdul Kadir Ajukan Rehabilitas Usai Kedapatan Gunakan Sabu 0,25 Gram

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 2 Februari 2021 | 08:15 WIB

Abdul Kadir Jaelani bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri, saat rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Setelah ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, selebgram Abdul Kadir dan rekannnya berinisial F mengajukan permohonan rehabilitasi."Nanti kita akan coba ajukan rehabilitasi bagi keduanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Pakai Sabu, Selebgram Abdul Kadir Terancam Hukuman 4 Tahun PenjaraDiketahui hasil tes urine terhadap Abdul Kadir dan F positif memakai narkoba. Kendati begitu meski nantinya rehabilitasi dikabulkan, Yusri mengatakan proses hukum pun akan tetap berjalan.

Baca Juga: Ungkap Motif Memakai Narkoba, Selebgram Abdul Kadir: Hanya untuk Coba-Coba"Sudah tes urine, hasilnya adalah positif methamfetamin atau sabu. Tapi proses kasus tetap berjalan," kata Yusri.Yusri juga mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas bagi pengguna narkoba meski dalam situasi pandemi covid-19 seperti ini.

Pihaknya siap untuk mencari tiap pengguna narkoba yang semakin merajalela di lingkungan masyarakat."Ini satu pembelajaran untuk yang lain bahwa Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapa pun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun."

Baca Juga: Enggan Jelaskan soal Jejak Digital Video Syur Gisella Anastasia pada sang Cucu, Roy Marten Serahkan pada Gading Marten: Bukan Tugas Saya..

"Mau dia dari mana pun kita akan tindak tegas," pungkas Yusri.

Diketahui polisi menangkap Abdul Kadir pada 27 Januari 2020 yang lalu di sebuah kamar hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Abdul Kadir ditangkap usai mengkonsumsi narkotika.

Baca Juga: Konten Youtube Miliknya Membuat Pasar Digital Meledak, Ria Ricis Akui Sempat Baper dengan Komentar Netizen Dalam Lika-liku Perjuangannya Sebagai Youtuber TernamaDalam penangkapan, Abdul Kadir ditangkap dengan barang bukti alat hisap sabu. Sementara jumlah sabu seberat 0,25 gram.Atas perbuatan selebgram Abdul Kadir terjerat pasal 127 UU narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)

(*)