Find Us On Social Media :

Fans Sakit Hati karena Tak Bisa Bertemu dan Bakar Mobil Via Valen, Kini Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

By Mahdiyah, Selasa, 2 Februari 2021 | 21:00 WIB

Via Valen

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Masih ingat dengan insiden pembakaran mobil milik pedangdut Via Vallen?

Kini, kasusnya memasuki babak akhir.

Melansir Kompas.com pada Selasa (2/2/2021), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Bakal Tampil di Amazing Concert Teman Duet Bersama Marcell dan Yura Yunita, Isyana Sarasvati: Kebanggaan Buat Saya

Hakim mempertimbangkan kerugian yang dialami Via Valen sebesar Rp 1,06 miliar dan tersangka bersikap tidak sopan selama persidangan.

Seperti yang diketahui, mobil Alphard milik Via Vallen dibakar oleh orang tak dikenal pada 30 Juni 2020 lalu.

Pembakaran tersebut dilakukan pagi hari pukul 03.20 WIB.

Ia membakar mobil dengan menyiramkan bensin ke mobil dan menyulutnya dengan api.

Baca Juga: Antusias Sambut Pilkada di Sidoarjo, Via Vallen Berharap Calon Bupati Terpilih Amanah dan Tak Lupa Bangkitkan Sepak Bola Daerah

Beruntungnya, hal itu terekam oleh CCTV rumah Via Vallen.