Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran asing ANTV, Rabu (27/1/2021) lalu.
Teguran ini diberikan lantaran durasi waktu siar program siaran asing ANTV telah melebihi batasan durasi waktu yang ditentukan.
Menurut UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan seharusnya maksimum hanya 40 persen dari waktu siaran dalam sehari.
Tapi berdasarkan perhitungan KPI, seluruh siaran mata acara asing di ANTV dalam satu hari melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran.
"Tim analisis kami memantau seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi program siaran asing."
"Dari catatan mereka, siaran asing ANTV telah melewati batas maksimum dan melanggar UU No. 32 tahun 2002 Penyiaran pasal 36 ayat (2)."
"Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60 persen acara dalam negeri," jelas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Mulyo Hadi Purnomo menambahkan, "Jika merujuk pasal ini, jelas bahwa seluruh lembaga penyiaran khususnya TV wajib mengedepankan siaran dari dalam negeri."
"Artinya, siaran lokal maupun nasional mestinya lebih mendominasi isi siaran di setiap layar kaca stasiun TV."