Selain itu, kata Mulyo, seluruh program mata acara asing harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Ayat (1), dalam Pedoman Perilaku Penyiaran.
"Lembaga penyiaran yang ingin menyiarkan acara mancanegaranya harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI."
"Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal."
"Hal ini mestinya menjadi acuan yang harus dipatuhi ANTV juga seluruh Lembaga penyiaran," tuturnya dikutip dari laman KPI, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, pada 25 Januari 2021, satu hari sebelum sidang penjatuhan sanksi, KPI telah meminta klarifikasi dari ANTV terkait temuan pelanggaran kelebihan durasi waktu program siaran asingnya.
Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan kelebihan ini dikarenakan produksi program acara lokal terhambat karena faktor nonteknis seperti pandemi Covid-19.
Karena pandemi Covid-19, mereka menghadapi masalah perizinan hingga ketakutan para talent dan crewnya.
"Kami memahami alasan yang disampaikan ANTV, tapi aturan harus kami tegakkan."
"Pasti banyak cara agar siaran asing tidak mendominasi layar kaca mereka dan hal ini bisa dilakukan Lembaga penyiaran lainnya meskipun mereka mengalami kesulitan yang sama karena pandemi Covid-19."
"Kami harap ANTV segera melakukan pembenahan secepatnya dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan," tegas Mulyo Hadi. (*)