Find Us On Social Media :

Polisi Telah Menyerahkan Dua Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 3 Februari 2021 | 12:17 WIB

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan dua tersangka PP dan MM, terkait kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2021)

"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan, ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Kombes Pol Yusri.

Baca Juga: Terpisah Jarak Gegara Sang Ibunda Kesandung Kasus Narkoba, Aaliyah Massaid Ungkap Kerinduan pada Reza Artamevia: Aku Lihat Segala Sesuatu Ada Hikmahnya

Setelah berkas sudah lengkap, tersangka PP dan MM berserta alat bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan.

Kedua tersangka tersebut akan menjalani sidang kasus penyebaran video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes.

"Kita akan sampaikan tahap kedua untuk ke jaksa penuntut umum. Jadi tahap kedua itu, kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dianggap lengkap," ungkap Kombes Pol Yusri.

Baca Juga: Model Baju Ashanty Lagi-lagi Dikritik Sampai Disebut Mirip Gaya Millen Keponakan Laki-lakinya

Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.

Namun bukan hanya PP dan MM yang jadi tersangka, dalam perkara ini penyidik juga telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.

Tetapi kedua pemeran video syur itu tidak ditahan dan hanya saja diminta untuk melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. (*)