Find Us On Social Media :

Pelaku Penyebar Masif Video Syur Sudah Diserahkan ke Kejari, Bagaimana Nasib Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu?

By Daniel Ahmad, Rabu, 3 Februari 2021 | 13:27 WIB

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Dua pelaku penyebar video syur penyanyi Gisella Anastasia, yang berinisal PP dan NM, telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan.

Sidang atas kasus mereka pun bakal digelar, pasalnya berkas perkaranya sudah P21 alias sudah lengkap.

"Yang p21 itu yang dua orang penyebar masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, dihubungi Rabu (3/1/2021).

"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan ini sudah tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Orangtua Sudah Saling Bertemu, Rizky Billar dan Lesti Kejora Mantap Nikah Tahun Ini?

Berbeda dengan tersangka penyebar masif, Nasib Gisel dan juga rekannya, Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, belum dilimpahkan.

"Kan dibedakan dua kasus ini, yang pertama dua tersangka yang penyebar masif itu, tahap 2 sudah, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ucapnya mennjelaskan.

"Nah yang gisel berkasnya karena tahap 1 (pelimpahan) kan diperiksa dulu sama jaksa kalau sudah benar bisa p21 kalau belum dikembalikan lagi diperbaiki, kan gitu baru, nanti tahap 2," paparnya menyimpulkan.

Baca Juga: Rohimah Sempat Singgung Pernikahannya dengan Pengusaha Makassar hingga Tuding Ngarep Rujuk dengan Kiwil, Meggy Wulandari Tiba-tiba Beri Sindiran Soal Fitnah: Sebagai Muslimah Harusnya Malu!

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun Gisel dan Nobu, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, hanya diwajibkan untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu. (*)