Cekik sang kekasih, IS diketahui menghabisi korban bersama temannya, PW.
"Pada saat proses pembunuhan PW membantu IS dengan cara memegang kaki ZK agar tidak banyak bergerak hingga akhirnya meninggal," ujarnya.
Bertujuan menghilangkan jejak, IS dan PW akhirnya menelanjangi korban.
Berhasil menghabisi nyawa ZK, keduanya lantas meninggalkan korban begitu saja.
Naasnya, jasad korban baru ditemukan warga setelah 8 hari ZK tewas.
Alhasil, saat dievakuasi tubuh korban diketahui sudah membusuk dan sebagian tubuhnya telah menyisakan kerangka.
"Hasil dari otopsi tengkorak bagian kepala korban terdapat lebam akibat benturan yang dilakukan oleh IS dan bekas cekikan di bagian leher," terangnya.
Lebih lanjut, Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan hasilnya dari sejumlah bukti yang ada mengarah ke IS dan PW.
"Pelaku tidak melarikan diri ke luar kota, keduanya kami amankan di rumahnya masing-masing. Pada saat itu mereka sedang bersantai di rumahnya," jelas AKBP Abdul Hafidz.
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 362 KUHP.