Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Melakukan hubungan terlarang, seorang gadis di bawah umur bernasib malang.
Terbuai cinta monyet, dua sejoli di Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini mengakhiri kisah cintanya secara sadis.
Ya, baru saja menjalin cinta monyet 6 bulan lamanya, kedua dikabarkan sudah menjalin hubungan layaknya suami istri.
Mengakui bahwa dirinya hamil, siswi berinisial ZK (16) akhirnya dihabisi sang kekasih.
Baca Juga: Di Balik Lagu Hati yang Terpilih, Rupanya Rossa Masih Simpan Rasa untuk Sang Mantan
Melansir informasi dari TribunMadura.com, Selasa (2/2/2021), ZK tak hanya dicekik hingga tewas.
Namun, pelaku IS (17) juga meminta bantuan temannya berinisial PW (16) untuk menghabisi dan melucuti pakaian korban.
Dibenarkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz tindak pembunuhan terhadap siswi ZK terjadi pada 19 Januari 2021.
Pada saat itu, ZK mengajak IS bertemu di atas bukit yang terletak di Desa Paopele, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jawa Timur.
ZK yang menyampaikan kondisi kehamilannya membuat IS kaget dan spontan membenturkan kepala ZK.
Cekik sang kekasih, IS diketahui menghabisi korban bersama temannya, PW.
"Pada saat proses pembunuhan PW membantu IS dengan cara memegang kaki ZK agar tidak banyak bergerak hingga akhirnya meninggal," ujarnya.
Bertujuan menghilangkan jejak, IS dan PW akhirnya menelanjangi korban.
Berhasil menghabisi nyawa ZK, keduanya lantas meninggalkan korban begitu saja.
Naasnya, jasad korban baru ditemukan warga setelah 8 hari ZK tewas.
Alhasil, saat dievakuasi tubuh korban diketahui sudah membusuk dan sebagian tubuhnya telah menyisakan kerangka.
"Hasil dari otopsi tengkorak bagian kepala korban terdapat lebam akibat benturan yang dilakukan oleh IS dan bekas cekikan di bagian leher," terangnya.
Lebih lanjut, Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan hasilnya dari sejumlah bukti yang ada mengarah ke IS dan PW.
"Pelaku tidak melarikan diri ke luar kota, keduanya kami amankan di rumahnya masing-masing. Pada saat itu mereka sedang bersantai di rumahnya," jelas AKBP Abdul Hafidz.
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 362 KUHP.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun penjara," tegas AKBP Abdul Hafidz.
Baca Juga: Resmi Menikah, Mahar Isyana Sarasvati Senilai Ribuan Dollar!
Kejadian serupa beberapa tahun yang lalu juga menimpa seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berinisial AH (24).
Melansir informasi dari Kompas.com, AH yang mengaku hamil pada kekasihnya RK, justru dihabisi secara sadis.
Diungkapkan Kepala Polsek Manggala Kompol Hasniati saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019), sebelum terjadi pembunuhan korban dengan tersangka terlibat percekcokan terkait masalah kehamilan itu.
Di rumahnya di Perumahan Citra Elok, Jalan Tamangapa, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, korban ditemukan bersimbah darah.
(*)