Find Us On Social Media :

Targetkan 40,2 Juta Orang Terima Vaksin di Tahap Pertama, Ternyata Beberapa Kelompok Masyarakat Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 4 Februari 2021 | 07:30 WIB

Sia-sia menerima suntikan vaksin Covid-19 kalau kamu mengalami cemas dan depresi, hal ini karena vaksin tak akan efektif menjaga tubuh dari virus.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Pandemi Covid-19 telah menyerang Indonesia selama kurang lebih satu tahun.

Bahkan, kasus positif Covid-19 di Indonesia kini telah mencapai 1 juta orang.

Untuk melawan virus tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai cara.

Satu di antaranya adalah dengan menyuntikkan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Beberkan Kondisi Pasca Disuntik Vaksin Covid-19 yang Kedua, Ariel Noah Sebut Lebih Ringan dari Vaksinasi Pertama: Semuanya Aman sampai Sekarang

Dilansir dari Kompas.com, Kemenkes telah menargetkan 40,2 juta orang yang akan menjadi penerima vaksin di tahap pertama.

Orang-orang yang masuk dalam tahap pertama tersebut adalah petugas kesehatan, petugas publik, dan lansia.

“Tahap awal dilakukan pada Januari sampai April 2021 dengan rincian penerima vaksin yakni petugas kesehatan 1,3 juta, petugas publik 17,4 juta, dan lansia sebanyak 21,5 juta," jelas Jubir vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, dikutip Grid.ID dari kompas.com.

Baca Juga: Unggah Foto Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Bersama Presiden Jokowi, Dokter Reisa Broto Asmoro Jelaskan Pentingnya 2 Kali Suntik Vaksin

Sementara untuk tahap kedua, Nadia mengatakan vaksin akan diberikan kepada 63,9 juta masyarakat rentan yang ada di wilayah dengan risiko penularan tinggi dan 77,4 juta masyarakat dengan pendekatan kluster, namun jumlah ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin nantinya.

Meski sudah memulai tahap penyuntikan vaksin, dilansir dari laman covid19.go.id, ternyata ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima vaksinasi sinovac tersebut.

Kelompok-kelompok yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac Covid-19 adalah:

Baca Juga: Raffi Ahmad Kadung Bikin Heboh Seantero Negeri Gegara Hadiri Pesta Setelah Divaksin Bareng Presiden Jokowi, Ternyata Begini Fakta Kasus sang Artis Pasca Diselidiki Polisi: Tak Ada Unsur Pelanggaran

1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19.

2. Wanita hamil dan menyusui.

3. Berusia di bawah 18 tahun.

4. Tekanan darah di atas 140/90.

5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.

Baca Juga: Bencana Meluluhlantakkan Sarana dan Prasarana di Kalsel Serta Sulbar, Pemerintah Terpaksa Undur Penyuntikan Vaksin, Kemenkes: Ditunda Dulu

6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).

9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

10. Menderita penyakit ginjal.

Baca Juga: Ahli Sebut Vaksin Covid-19 Tak Akan Efektif di Tubuh Kalau Kamu Depresi dan Cemas, Alasannya Bikin Kaget!

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus.

Baca Juga: Haturkan Maaf Gegara Ulahnya Langgar Protokol Kesehatan hingga Sulut Kegaduhan, Raffi Ahmad Ungkap Perasaannya Dipanggil Presiden Joko Widodo Usai Vaksin Covid-19 Kali Kedua: Beliau Rendah Hati

16. Menderita HIV.

17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).

Kemudian untuk penderita penyakit diabetes melitus, HIV, dan penyakit paru-paru (asma, PPOK, TBC) bisa diberikan vaksin tetapi sesuai dengan kondisi tertentu.

Baca Juga: Jangan Salah, Setelah Divaksin Bukan Berarti Kita Langsung Kebal dari Infeksi Virus Corona

(*)