Find Us On Social Media :

Insentifnya Dipotong di Tengah Kerja Kerasnya Tangani Pandemi, Nakes Bakal Cuma Terima 50 Persen Pendapatan, Berikut Penjelasan Kemenkeu!

By Nicolaus, Kamis, 4 Februari 2021 | 12:12 WIB

Menkeu Sri Mulyani

Laporan reporter Nicolaus Ade

Grid.ID - Pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia hingga sekarang terasa berdampak di sektor kehidupan masyarakat.

Hal yang paling terasa adalah sektor perekonomian.

Banyak orang yang mulai kehilangan pekerjaannya karena di PHK dan juga dikurangi pendapatannya.

Baca Juga: Meski Orang Tuanya Dosen, Sri Mulyani Cerita Tak Pernah Juara Kelas saat SD hingga Dapat Nilai Merah : Hidup Gak Selalu Beruntung

Melansir dari Kompas.com, jumlah pengangguran Indonesia melonjak hingga 3,7 juta akibat pandemi corona.

Ditambah baru-baru ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mulai memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) di tahun ini.

Bahkan pengurangan insentif nakes bisa mencapai 7,5 juta.

Baca Juga: 11th Kompas100 CEO Forum: Memantik Ikhtiar dan Kolaborasi demi Ekonomi yang Berkelanjutan

Kebijakan tersebut sebagaimana Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19 yang dihimpun Kontan.co.id.

SE tersebut, merinci ada lima jenis insentif bagi tenaga kesehatan, antara lain:

Baca Selengkapnya