"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungus Teluk Kabung," imbuhnya.
Tak terima dengan tindak penganiayaan tersebut, korban akhirnya melaporkan MAF pada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan dari korban, AKP Zamzami mengamankan pelaku pada 23 Januari 2021 di dekat lampu merah Jati Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Kita lakukan lidik dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku," ujarnya.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Bungus," imbuhnya.
Alhasil, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana Jo Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam perkara tindak pidana penganiayaan," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa sehelai baju dan satu arit yang masih ada bekas darah korban.
Melansir informasi dari Kompas.com, korban salah sasaran juga terjadi di Bandar Lampung.
Karyawan konter bernama Asep Nasrullah (23), dikabarkan menjadi korban salah sasaran aparat saat mencari demonstran yang rusuh pada 9 Oktober 2020 lalu.
Dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Menurutnya pihak berwajib sudah melakukan mediasi dan menjenguk ke kediaman korban.
"Anggota bersama tim dokter sudah menjenguk yang bersangkutan di rumahnya pada Jumat kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Akibat menjadi korban salah sasaran, Asep mengalami lebam di mata sebelah kanan sehingga organ penglihatannya tidak bisa terbuka secara sempurna.
(*)