Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Bocah 14 Tahun Nekat Melakukan Tindak Asusila terhadap Adik Tirinya yang Masih Berusia 5 Tahun hingga Berulang Kali

By Novia, Kamis, 4 Februari 2021 | 19:36 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak asusila baru-baru ini kembali meresahkan masyarakat di Tanah Air.

Dilaporkan dari berbagai daerah, kali ini tidak asusila itu berlangsung di Kalimantan Barat (Kalbar).

Seorang anak berinisial AR, dilaporkan nekat melakukan tindak asusila terhadap adik tirinya.

Ironisnya, pelaku AR dan korban merupakan seorang anak di bawah umur.

Baca Juga: Nalurinya sebagai Pria yang Beranjak Dewasa Meluap-luap, Pemuda dan Janda Kembang di Aceh Kepergok Lakukan Tindak Asusila di Toilet Umum

Ya, pelaku yang diketahui sebagai warga Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu, disebutkan masih berusia 14 tahun.

Sementara korban pencabulan dikabarkan masih masih berusia 5 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021), Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengataskan, penangkapan AR diamankan usai keluarganya melaporkan pada pihak berwajib.

Tanpa perlawanan, sang bocah diamankan saat berada di kediaman orang tuanya.

Baca Juga: Anaknya yang Baru 3 Tahun Tetiba Merintih Kesakitan, Seorang Ibu di Sambas Kaget Putri Kesayangan Jadi Korban Tindak Asusila sang Kakek

Selanjutnya, dari data yang berhasil dihimpun, AR diketahui telah melakukan tindak asusila terhadap adik tirinya terhitung sebanyak 10 kali.