Kemudian ia pun menidurkan sang adik dengan posisi terlentang dan melakukan hal keji tersebut.
Hal itu kemudian diketahui oleh nenek korban saat korban mengeluh kesakitan di bagian intimnya.
Saat diperiksa, terdapat lecet di bagian kemaluan korban.
Sang nenek pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Melansir Tribunsingkawang.com pada hari Kamis (4/2/2021), pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian Polres Singkawang pada 1 Februari 2021.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku tega mencabuli adik tirinya tersebut lantaran tak suka dengan ibu tirinya.
Bahkan, ia sudah mencabuli sang adik sebanyak 10 kali.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain seprai dan pakaian korban.
(*)