"Pelaku sudah setahun ditinggal lari istri dan anaknya," jelas Guntur.
Dengan berbagai modus, pelaku meminta korban untuk menginap di rumahnya.
Dengan berbagai cara, JR mengaku akan mengadakan latihan fisik pada pagi hari agar keterampilan bermain bolanya semakin baik.
"Anak-anak itu disuruh menginap di rumahnya, biar bisa latihan pagi," ujarnya.
Ya, bukan dilatih, anak didik yang bersedia menginap di rumahnya justru dilecehkan.
Mengaku sudah berbuat bejat sejak satu tahun terakhir, kini tersangka dikenai Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak kekerasan seksual juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Oknum guru MTS akhirnya diamankan pihak berwajib usai tindak bejatnya terbongkar.
Melakukan tindak sodomi terhadap salah satu murid laki-laki, pelaku sudah menjalankan perbuatan bejat itu sepanjang tahun 2020.
Sebanyak 20 kali, pelaku nekat mencabuli anak didiknya dengan modus membawa korban menginap di rumahnya.
Dibenarkan oleh Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwi Haryanto, pelaku berinisial YH telah diamankan pada Desember 2020.
(*)