Find Us On Social Media :

Ajak Anak Didiknya Menginap di Rumah Agar Bisa Latihan Lebih Pagi, Pelatih Sepak Bola Rupanya Memiliki Maksud Terselubung hingga Lakukan Hal tak Terduga!

By Novia, Jumat, 5 Februari 2021 | 14:21 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual atau tindak sodomi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Lagi dan lagi, tindak kekerasan seksual kembali menimpa anak-anak di bawah umur.

Dilaporkan dari Tanjab Barat, Jambi, seorang guru pelatih sepak bola akhirnya diamankan pihak berwajib.

Nekat melakukan tindak sodomi terhadap anak didiknya, pelaku akhirnya diamankan setelah korban buka suara.

Melaporkan tindakan sang pelatih pada orang tuanya, kini pelaku JR, berhasil diamankan pada Rabu (3/2/2021) kemarin.

Baca Juga: Nafsunya Bergejolak Saat Lihat Sang Adik Tak Pakai Celana karena Mengompol, Remaja 15 Tahun Tega Mencabuli Saudara Tirinya yang Berusia 5 Tahun Hingga 10 Kali

Melansir informasi dari Kompas.com, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro menyebutkan sudah ada 7 korban yang berhasil diusut.

Ya, mulanya hanya 4 orang yang melaporkan tindak pelecehan JR.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, JR ternyata nekat melakukan hal tersebut tak hanya pada 4 korban yang melapor.

"Kita terus lakukan pemeriksaan. Dari empat orangtua yang lapor, jumlah korban bertambah jadi tujuh orang, setelah penyelidikan," ujarnya Guntur saat dihubungi telepon, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Bak Langit Runtuh Seketika, Seorang Ibu di Batam Kaget dan Histeris Memergoki Suami dan Anaknya Berhubungan Badan

Dari keterangan yang disampaikan, pelaku nekat melakukan tindak bejat itu karena membutuhkan pelampiasan setelah ditinggal anak dan istrinya.

"Pelaku sudah setahun ditinggal lari istri dan anaknya," jelas Guntur.

Dengan berbagai modus, pelaku meminta korban untuk menginap di rumahnya.

Dengan berbagai cara, JR mengaku akan mengadakan latihan fisik pada pagi hari agar keterampilan bermain bolanya semakin baik.

Baca Juga: Oknum Pensiunan Guru yang Jadi Guru Les Tega Mencabuli Siswi di Bawah Umur Saat Les Privat di Rumah Korban

"Anak-anak itu disuruh menginap di rumahnya, biar bisa latihan pagi," ujarnya.

Ya, bukan dilatih, anak didik yang bersedia menginap di rumahnya justru dilecehkan.

Mengaku sudah berbuat bejat sejak satu tahun terakhir, kini tersangka dikenai Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak kekerasan seksual juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Menderita Gangguan Saluran Kandung Kemih, Nenek 64 Tahun di NTT Ternyata Korban Pelecehan Adik Iparnya Sendiri

Oknum guru MTS akhirnya diamankan pihak berwajib usai tindak bejatnya terbongkar.

Melakukan tindak sodomi terhadap salah satu murid laki-laki, pelaku sudah menjalankan perbuatan bejat itu sepanjang tahun 2020.

Sebanyak 20 kali, pelaku nekat mencabuli anak didiknya dengan modus membawa korban menginap di rumahnya.

Dibenarkan oleh Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwi Haryanto, pelaku berinisial YH telah diamankan pada Desember 2020.

(*)