Find Us On Social Media :

Arab Saudi Larang Kedatangan 20 Negara Mulai 3 Februari 2021, Indonesia Salah Satunya

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 6 Februari 2021 | 16:00 WIB

Arab Saudi membuat peraturan terbaru terkait larangan kunjungan 20 negara di dunia.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita DesyaningrumGrid.ID – Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk untuk Warga Negara Asing dari 20 negara di dunia.Melansir dari Kompas.com, peraturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat.Bukan hanya itu, larangan ini ternyata juga berlaku pada pelancong yang sempat transit di 20 negara tersebut dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan yang telah direncanakan ke Arab Saudi.

Baca Juga: Jangan Takut Wisata ke Air Terjun Saat Musim Hujan! Ikuti 7 Tips Ini Agar AmanMelansir dari Arab News via Kompas.com, 20 negara yang dimaksud adalah Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Libanon, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, Jerman, Perancis,  Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.Kebijakan ini dibuat karena adanya peningkatan kasus Covid-19 dan variasi-variasi dari Covid-19 di dunia.Diketahui bahwa variasi baru dari Covid-19 telah terdeteksi di beberapa negara seperti Inggris, Afrika Selatan, dan Brazil.

Baca Juga: Pesonanya Diakui Internasional, Bali Terpilih Sebagai Destinasi Wisata Terbaik di Dunia Versi Tripadvisor Kalahkan Dubai!Langkah yang ketat ini diambil sebagai bentuk kekhawatiran Arab Saudi apabila vaksin yang ada mungkin kurang efektif dalam melawan variasi baru dari Covid-19 ini.

Menurut Arab Saudi, langkah ini diperlukan guna mengendalikan penyebaran virus jika masyarakat terus menganggap remeh aturan yang berlaku seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Sementara itu, menurut informasi dalam Al Arabiya yang dikutip dari Kompas.com, pada hari Selasa (2/2/2021) lalu Arab Saudi mencatat 310 kasus baru Covid-19 and 4 kematian.Angka ini menambah total kasus Covid-19 di Arab Saudi menjadi 368.639 kasus dan total kematian karena Covid-19 menjadi 6.383, sedangkan kasus sembuh bertambah 217 kasus menjadi 360.110 kasus.

Baca Juga: Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Lokal dan Mancanegara, Ternyata Inilah Daya Tarik Bali yang Tak Dimiliki Tempat LainMenanggapi peraturan baru Arab Saudi ini, anggota Komisi VIII DPR RI Muslich Zainal Abidin mengaku prihatin dengan adanya pelarangan tersebut karena hal ini berdampak pada nasib jamaah umrah Indonesia.Pasalnya, Jemaah haji sudah dalam tahap persiapan pemberangkatan untuk menunaikan ibadah di tanah suci.Meski demikian, Muslich juga mengajak masyarakat Indonesia untuk turut menghargai dan menaati keputusan ini karena ini demi kepentingan bersama.

Baca Juga: Dikelilingi Kuil Sakral Serta Ombak yang Menantang Para Peselancar, Bali Jadi Wisata Populer Dunia Hingga Kalahkan London dan Dubai"Kita harus bisa menghargai dan mentaati keputusan pemerintah Arab Saudi, apalagi karena alasan dilakukannya pelarangan tersebut adalah berkaitan masalah keselamatan dan untuk kebaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru dengan semakin meningkatnya kasus varian baru Covid-19," ujar Muslich seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.Muslich juga mengingatkan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi dalam memperoleh informasi terbaru, mengingat bahwa masyarakat  membutuhkan update informasi terkait peraturan ini, terutama jamaah umroh.

(*)