Dibenarkan oleh Kapolsek Blitar, AKP Dony Christian Bara' Langi, menagkap Bambang usai mendapat laporan dari keluarga korban.
Pergoki ponsel adiknya terdapat foto tak senonoh dengan gurunya, kakak korban langsung melaporkan hal tersebut pada pihak berwajib.
"Pengakuannya, dia (pelaku) menjalin asmara dengan korban tiga tahun. Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata AKP Dony.
Kepada pihak berwajib, Bambang nekat melakukan hal tersebut lantaran tertarik dengan postur tubuh korban yang dinilai beda dari murid-murid lain.
"Ia mengaku menaksir korban karena tertarik dengan postur tubuhnya (bongsor). Terutama saat diajar olah raga, pelaku mengaku kalau korban terlihat beda dengan siswi lainnya," paparnya.
Berlangsung sejak 2018, pelaku mengaku telah mengiming-imingi korban dengan nilai bagus untuk menerik korban dalam perangkapnya.
"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti," ungkapnya.
Seolah sudah direncanakan secara matang, pelaku selalu memberikan korban obat anti hamil saat melakukan perbuatan bejatnya.
Alhasil, setelah akal bulus Bambang terbongkar, kini pelaku terancam hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," pungkas Dony.