“Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda tetap satu jua. Indonesia, sedari dulu, indah dengan perbedaannya.
Secara pribadi segenap hati menyambut baik Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri,” tulisnya dikutip Grid.ID.
Selanjutnya, Happy Salma mengatakan bahwa pakaian merupakan salah satu hal yang menjadi hak setiap individu.
Ia berkelakar bahwa setiap manusia akan unik dengan caranya masing-masing, sehingga hanya dengan toleransilah, kita bisa hidup secara damai.
“Mengenakan pakaian apapun, adalah hak setiap individu untuk bersinar dengan kekhasannya sendiri. Setiap manusia unik dengan caranya masing-masing, dan hanya dengan toleransi, semua dapat hidup berdampingan dalam keberagaman,” tuturnya.
Seperti diketahui, mengutip dari Kompas.com, pada Rabu (3/2/2021) kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama telah meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKB Tiga Menteri itu mencakup 6 (enam) keputusan utama.
Salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam atau atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
(*)