Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terjerumus ke dalam lingkar hitam tindak korupsi, Edhy Prabowo telah diamankan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) usai melakukan penyelundupan ekspor benih lobster.
Setelah diamankan KPK pada 25 November 2020 lalu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo masih terus diselidiki.
Bersama KPK, pihak berwajib kembali menelusuri kemana aliran dana haram yang dipergunakan Edhy Prabowo.
Jika pada sidang ke-13 lalu, Edhy Prabowo membantah telah gunakan uang negara untuk foya-foya membeli minuman beralkohol jenis Wine.
Baca Juga: Dua Menteri Diseret KPK, Deddy Corbuzier Kecewa hingga Bawa Dinar Candy
Kali ini, Edhy Prabowo kembali diduga telah menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli sebidang tanah.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/2/2021), Penyidik KPK, kembali memaparkan temuannya.
Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin juga diperiksa untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi yang digunakan untuk membeli sebidang tanah.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipercayakan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) kepada saksi (Amiril Mukminin) yang di antaranya juga diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," jelas Ali, Sabtu (6/2/2021).
"Adapun sumber uang pembeliannya juga masih diduga berasal dari para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," imbuhnya.