Grid.ID - Aktris cantik asal Tiongkok harus menelan pil pahit lantaran prosedur operasi plastik yang dijalaninya gagal.
Aktris cantik bernama Gao Liu itu semula berharap mempercantik bentuk hidungnya dengan menjalani operasi plastik di rumah sakit kecantikan.
Bukannya hasil yang memuaskan, Gao Liu justru medapati hidungnya cacat akibat prosedur tersebut.
Gao Liu harus menjalani perawatan medis setelah diduga jadi korban malpraktik.
Dilansir dari Asiaone, Biro Kesehatan Distrik Tianhe melakukan penyelidikan setelah dilaporkan seorang aktris muda menderita nekrosis hidung setelah menjalani operasi kosmetik di ibukota provinsi Guangdong pada Kamis.
Gao Liu mengatakan dia tidak hanya gagal menjadi lebih cantik, tetapi juga menderita peradangan dan nekrosis setelah operasi tahun lalu.
Sudah jatuh lalu tertimpa tangga pula, Gao Liu tak hanya rugi karena hidungnya yang terluka, tapi dia juga mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
Absennya Gao Liu karena harus menjalani perawatan pun berimbas pada kontrak kerja yang sudah terlanjur ditandatanganinya.
Dalam akun Weibo-nya, Gao mengatakan dia telah kehilangan pekerjaan dan gaji senilai 400.000 yuan (S $ 83.000) karena bertindak setelah cacat, dan bahkan menghadapi hukuman dua juta yuan karena melanggar kontraknya.
Gao, yang menjalani operasi pada Kamis (29 Oktober), mengatakan dia merasakan sakit dan pembengkakan dan harus tinggal di rumah sakit kosmetik untuk perawatan lebih lanjut setelah prosedur.
Gao harus dipindahkan ke Rumah Sakit Nanfang yang berafiliasi dengan Southern Medical University ketika hidungnya ditemukan nekrotik pada Kamis (5 November).
Gao mengatakan dia kemudian mengetahui rumah sakit kosmetik tempat dia menjalani operasi didiskualifikasi untuk melakukan prosedur semacam itu.
Baik Biro Kesehatan Distrik Tianhe dan rumah sakit kosmetik menolak mengomentari kasus Gao pada hari Kamis, mengatakan mereka masih menunggu penyelidikan menyeluruh untuk diselesaikan.
Gao, yang lulus dari Beijing Film Academy, adalah seorang penyanyi dan aktris di Tiongkok.
(*)