Find Us On Social Media :

Sah! BPOM Setujui Penggunaan Vaksin untuk Lansia, Seperti Ini Aturan Dosisnya

By Ragillita Desyaningrum, Minggu, 7 Februari 2021 | 19:00 WIB

Dengan mempertimbangkan keadaan darurat saat ini, BPOM mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 dari Sinovac untuk diberikan kepada golongan lansia.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita DesyaningrumGrid.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 asal China yaitu Sinovac untuk masyarakat golongan lansia (lanjut usia).Melansir dari KompasTV via TribunJogja.com, berdasarkan lembar fakta vaksin CoronaVac yang diterbitkan BPOM, definisi orang lanjut usia adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas dan di bawah usia 70 tahun.Berdasarkan informasi dari Reuters via Kompas.com, hal ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.Dengan dinyatakannya vaksin Covid-19 yang aman untuk lansia, maka hal ini dapat mengubah strategi vaksinasi di Indonesia.

Baca Juga: Targetkan 40,2 Juta Orang Terima Vaksin di Tahap Pertama, Ternyata Beberapa Kelompok Masyarakat Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Saat ini, pemerintah sedang memprioritaskan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan.Sedangkan untuk gelombang selanjutnya, prioritas akan diberikan untuk usia produktif.Merujuk lembar fakta dari Pusat Informasi Obat Nasional BPOM tentang Vaksin CoronaVac buatan Sinovac, kelompok umur penerima vaksin dibagi menjadi dua.Berikut adalah rincian yang Grid.ID kutip dari TribunJogja.com:

Baca Juga: Ahli Sebut Vaksin Covid-19 Tak Akan Efektif di Tubuh Kalau Kamu Depresi dan Cemas, Alasannya Bikin Kaget!DewasaKategori dewasa adalah orang yang berumur 18 hingga 59 tahun.Untuk situasi darurat, jadwal imunisasi adalah dua dosis dengan interval waktu dua minggu (hari 0 dan hari ke 14).