Find Us On Social Media :

Artis Berinisial MR Diamankan Polisi, Ridho Rhoma Dikonfirmasi Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya

By Daniel Ahmad, Minggu, 7 Februari 2021 | 18:36 WIB

Narkoba

Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Ridho Rhoma Berharap Segera Bertemu Jodoh, Begini Loh Kriteria Perempuan yang Diinginkan Anak Raja Dangdut Usai menjalank hukuma tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Rencana Nikah Muda Gagal, Ridho Rhoma Sebenarnya Sudah Tak Betah SendiriRidho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

(*)