Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Baca Juga: Ridho Rhoma Berharap Segera Bertemu Jodoh, Begini Loh Kriteria Perempuan yang Diinginkan Anak Raja Dangdut Usai menjalank hukuma tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Rencana Nikah Muda Gagal, Ridho Rhoma Sebenarnya Sudah Tak Betah SendiriRidho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)