Find Us On Social Media :

Artis Berinisial MR Diamankan Polisi, Ridho Rhoma Dikonfirmasi Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya

By Daniel Ahmad, Minggu, 7 Februari 2021 | 18:36 WIB

Narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Dunia hiburan kembali dikait-kaitan dengan narkoba.Sebelumnya tersiar kabar dari grup rekan media bahwa artis berinisial MR, diduga Ridho Rhoma, kembali terjerat kasus narkoba.

Baca Juga: Badan Kekarnya Selalu Dipuji-puji Kaum Wanita, Ridho Rhoma Malah Kena Tegur sang Ayah Perihal Perubahan Tubuhnya, Rhoma Irama: Gede Amat, Mau Jadi Salman Khan?Kemudian saat dikonfirmasi kepada Kombes Pol Yusri Yunus, artis berinisial MR diamankan polisi memang telah diamankan polisi.Adapun barang buki yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.

Baca Juga: Niat Hati Kupas Tuntas Kisah Asmara Ridho Rhoma, Raffi Ahmad Justru Keceplosan Bongkar Sosok Kekasih Gading Marten yang Selama ini Ditutup Rapat-rapat: Tahun ini Nikahnya.."MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi Wartawan, Minggu (7/2/2021)."Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.

Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Ridho Rhoma Berharap Segera Bertemu Jodoh, Begini Loh Kriteria Perempuan yang Diinginkan Anak Raja Dangdut Usai menjalank hukuma tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Rencana Nikah Muda Gagal, Ridho Rhoma Sebenarnya Sudah Tak Betah SendiriRidho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

(*)