Find Us On Social Media :

Terjerat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi

By Daniel Ahmad, Minggu, 7 Februari 2021 | 18:59 WIB

Ridho Rhoma

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Baca Juga: Ridho Rhoma Berharap Segera Bertemu Jodoh, Begini Loh Kriteria Perempuan yang Diinginkan Anak Raja Dangdut Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Puas Mendekam di Penjara karena Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Kini Sangat Memaknai Arti KeluargaRidho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

(*)