Find Us On Social Media :

Tak Kapok Terjerat Narkoba Meski Baru Satu Tahun Menghirup Udara Bebas, Ridho Rhoma Kini Harus Kembali ke Bui

By Mahdiyah, Minggu, 7 Februari 2021 | 20:48 WIB

Ridho Rhoma

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma memang sering menyita perhatian publik.

Selain mewarisi bakat menyanyi dari sang ayah, ia juga sempat tersandung kasus narkoba.

Ya, Ridho Rhoma sempat ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 karena kasus narkoba.

Baca Juga: Namanya Lagi-lagi Terseret Narkoba dengan Barang Bukti Ekstasi, Ridho Rhoma Langsung Matikan Kolom Komentarnya!

Ia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisapnya.

Karena hal itu, pada 2018 ia harus menjalani rehabilitasi selama 10 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Melansir Wartakotalive.com pada hari Minggu (7/2/2021), ia pun sempat dinyatakan bebas pada 25 Januari 2018 lalu.

Baca Juga: Terjerat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi

Namun, jaksa mengajukan perkara kasasi dan memutuskan hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya baru pada 8 Januari 2020 lalu, ia dinyatakan bebas sepenuhnya oleh kepolisian.

Saat bebas, ia pun mengaku sudah kapok menggunakan barang haram tersebut.

Namun, berita mengejutkan kembali datang darinya.

Seakan tak kapok, dirinya ditangkap lagi dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Artis Berinisial MR Diamankan Polisi, Ridho Rhoma Dikonfirmasi Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya

Melansir dari Kompas.com pada hari Minggu (7/2/2021), Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelantun lagu Menunggu ini positif menggunakan amfetamin.

"Saya benarkan dulu, positif amfetamin," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Jalani Masa Sulit karena Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Petik Banyak Pelajaran

Polisi belum menjelaskan secara detail mengenai penangkapan Ridho Rhoma.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan ditangkapnya Ridho ini.

(*)