Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma memang sering menyita perhatian publik.
Selain mewarisi bakat menyanyi dari sang ayah, ia juga sempat tersandung kasus narkoba.
Ya, Ridho Rhoma sempat ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 karena kasus narkoba.
Ia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisapnya.
Karena hal itu, pada 2018 ia harus menjalani rehabilitasi selama 10 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Melansir Wartakotalive.com pada hari Minggu (7/2/2021), ia pun sempat dinyatakan bebas pada 25 Januari 2018 lalu.
Baca Juga: Terjerat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi
Namun, jaksa mengajukan perkara kasasi dan memutuskan hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya baru pada 8 Januari 2020 lalu, ia dinyatakan bebas sepenuhnya oleh kepolisian.
Saat bebas, ia pun mengaku sudah kapok menggunakan barang haram tersebut.
Namun, berita mengejutkan kembali datang darinya.
Seakan tak kapok, dirinya ditangkap lagi dengan kasus yang sama.
Baca Juga: Artis Berinisial MR Diamankan Polisi, Ridho Rhoma Dikonfirmasi Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya
Melansir dari Kompas.com pada hari Minggu (7/2/2021), Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelantun lagu Menunggu ini positif menggunakan amfetamin.
"Saya benarkan dulu, positif amfetamin," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Jalani Masa Sulit karena Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Petik Banyak Pelajaran
Polisi belum menjelaskan secara detail mengenai penangkapan Ridho Rhoma.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan ditangkapnya Ridho ini.
(*)