Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Penyanyi dangdut sekaligus anak dari penyanyi Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali ditangkap kepolisian, Minggu (7/2/2021).
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Ridho dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
"Dia positif amfetamin. Amfetamin itu ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Padahal, Ridho Rhoma baru saja bebas dari penjara pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Ridho Rhoma saat itu mendapatkan cuti bersyarat sehingga bisa menghirup udara bebas lebih awal.