Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Penyanyi dangdut sekaligus anak dari penyanyi Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali ditangkap kepolisian, Minggu (7/2/2021).
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Ridho dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
"Dia positif amfetamin. Amfetamin itu ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Padahal, Ridho Rhoma baru saja bebas dari penjara pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Ridho Rhoma saat itu mendapatkan cuti bersyarat sehingga bisa menghirup udara bebas lebih awal.
Di mana Ridho Rhoma dianggap masuk dalam kriteria orang yang berhak mendapatkan cuti bersyarat.
"Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, ya inilah satu reward haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," ungkap Masjuno, Kepala Rutan Salemba, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Terjerat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi
Usai bebas, Ridho Rhoma sempat mengungkapkan bahwa dirinya ingin lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga.
Selain itu, Ridho Rhoma juga berniat membagikan pengalamannya selama mendekam di bui melalui video diposting di YouTube.
Baca Juga: Artis Berinisial MR Diamankan Polisi, Ridho Rhoma Dikonfirmasi Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya
"Nanti deh saya share, dibikin vlog kali ya biar enak share-nya. Subscribe, share lagi," ungkap Ridho Rhoma.
Namun, kini Ridho Rhoma justru mengulang kesalahannya dengan kembali mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
(*)