Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma lagi-lagi ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba pada Kamis (4/2/2021).
Hal ini bukan menjadi yang pertama kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Pada tahun 2017 lalu, anak dari penyanyi dangdut legendaris Rhoma Irama juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu malam.
Berdasarkan hasil tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.
"Dia positif amphetamine," kata Yusri.
"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambung Yusri dilansir oleh Grid.ID.
Seperti yang kita tahu, salah satu efek negatif narkoba adalah membuat seseorang menjadi kecanduan hingga akhirnya berketergantungan dengan barang haram itu.
Karena zat adiktif di dalamya, narkoba mendatangkan begitu banyak efek negatif pada kesehatan fisik dan mental.