Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ridho Rhoma untuk kedua kali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba.
Ridho Rhoma alias RR alias MR ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021 lalu di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.
Ketika digeledah polisi di apartemen tersebut, Ridho Rhoma sedang bersama dua orang teman pria.
"Di dalam apartemen ada 3 orang. Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak 3 butir."
"Kemudian ketiganya kita gelendang masuk ke polres kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan urin, Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
"Saudara MR atau RR hasil urine positif amfetamin dan metamfetamin," lanjutnya.
Sementara dua teman pria Ridho Rhoma negatif narkoba.
Hingga saat ini kedua teman pria Ridho Rhoma masih berstatus saksi.
"Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," lanjutnya.
(*)