Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Beberapa waktu lalu, penyanyi Nindy Ayunda melaporkan suaminya, Askara Parasady Harsono atas dugaan KDRT di Polres Jakarta Selatan.
Usut punya usut, penyanyi berusia 32 tahun itu telah melaporkan kasus ini sejak 19 Desember 2020 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma yang dilansir dari Kompas.com.
“Jadi kasusnya dilaporkan tanggal 19 Desember 2020. Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” kata Jimmy dikutip Kompas.com dalam YouTube KH Infortainment, Sabtu (30/1/2021).
Selain itu, Kuasa Hukum Nindy, Herman Simarmata mengatakan bahwa Nindy mengalami KDRT bukan hanya secara fisik melainkan juga secara mental.
Bahkan, melansir dari Kompas TV, menurut hasil visum, Nindy telah menerima banyak kekerasan fisik yang membuatnya mempunyai luka lebam di bawah mata, pipi, lengan dan paha.
"Terlapor ini melakukan kekerasan di rumahnya, dengan cara memukul korban dan membanting korban dengan tangan, melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan, dan bantingan," ungkap Jimmy.
Kasus KDRT memang kerap terjadi di Indonesia, bahkan di masa pandemi ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 523 kasus KDRT per Juni 2020.
Angka ini memang sangat menyedihkan, apalagi saat pandemi ini imbauan untuk berada di dalam rumah mungkin bisa menjadi ancaman serius bagi korban KDRT, termasuk anak.