Find Us On Social Media :

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Ucapkan Permintaan Maaf di Hadapan Publik, Putra Raja Dangdut Rhoma Irama: Saya Ingin Sembuh

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 8 Februari 2021 | 15:07 WIB

Ridho Rhoma.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Nama putra raja dangdut, Rhoma Irama, yakni Ridho Rhoma kembali mengejutkan warganet.

Pasalnya, pada Minggu (7/2/2021) malam, Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Ridho terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan positif amphetamine.

Padahal sebelumnya, Ridho diketahui juga sempat terlibat kasus narkoba pada tahun 2017.

Baca Juga: Ridho Rhoma Dicokok dengan Barang Bukti Narkoba yang Disimpan di Bungkus Rokok

Kala itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,7 gram dan alat isap jenis bong.

Akibatnya ia harus menjalani rehabilitasi 10 bulan, kemudian dipenjara selama 1,5 tahun.

Namun, nahas baru keluar pada bulan Januari 2020 lalu, Ridho kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada hari ini, Senin (8/2/2021), Ridho mengungkapkan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Ridho Rhoma Mengaku Pakai Narkoba Lagi Sejak di Bali

Hal itu diketahui melalui unggahan video terbaru akun gosip Lambe Turah di laman Instagramnya @lambe_turah.

Dengan menggunakan kaos tahanan bernomor 62 dan topi berwarna hitam serta masker, Ridho mengucapkan permohonan maaf di hadapan awak media.

"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu,saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho.

"Saya memohon maaf kepada yang terutama pada papa, mama, rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar, dan masyarakat Indonesia, saya ingin sembuh," lanjut Ridho Rhoma.

Baca Juga: Pedangdut Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi, Polisi Tangkap Anak Rhoma Irama karena Ekstasi

Melalui unggahan tersebut juga, akun gosip Lambe Turah mengungkapkan bahwa Ridho ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Selatan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 pil ekstasi.

(*)