Ya, apabila kasus penganiayaan yang menimpa tahanan Herman dilakukan oknum pihak berwajib, Sahroni berharap kasus segera ditindak tegas."Kalau memang sampai terbukti adanya pelanggaran, Kadiv Propam harus menindak cepat dan tegas oknum tersebut," imbuhnya.Menyayangkan kejadian tersebut, Sahroni mengakui bahwa kejadian tersebut bukanlah yang pertama.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Berjalan di Indonesia, BPOM Resmi Nyatakan Vaksin Sinovac Boleh Disuntikkan kepada Lansia, Cek Faktanya Berikut Ini!"Kasus seorang tahanan yang tiba-tiba dipulangkan dalam keadaan tewas sudah sering terjadi dan ini tidak bisa dibiarkan. Desember lalu, kasus serupa juga baru saja terjadi di Polres Tangsel," ujarnya.Selain harus ditindak tegas, apabila dugaan ini benar dilakukan pihak berwajib, maka Propam harus segera melakukan perbaikan peraturan."Bisa direkam, atau ada pengawasnya dari pihak Propam, yang penting tindakan semena-mena begini jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.Melansir informasi dari Kompas.com, tindak penganiayaan yang menimpa napi juga terjadi di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, November 2020 lalu.
Baca Juga: Tiga Tahun Jalin Hubungan Terlarang, Guru Olahraga Gauli Siswinya di Ruang Kepala Sekolah Hingga Check In Hotel Waktu Study Tour ke BaliTahanan bernama Ali Mahbub (28) dikabarkan tewas setelah dianiaya oleh rekan sesama tahanan di dalam sel Polres Klaten.Dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan, pihaknya telah merekonstruksi 39 adegan yang menyebabkan korban tewas."Motifnya (pelaku) kita dalami sampai saat ini karena merasa tahanan baru masuk. Biar istilahnya itu dihargai sama tahanan lain. Tapi tidak berpikir sebab akibatnya sampai sefatal itu (korban meninggal)," terang dia.
(*)