Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ridho Rhoma alias RR alias MR kedua kalinya dicokok polisi karena kembali menggunakan Narkoba.
Kali ini Ridho Rhoma kedapatan menyimpan 3 pil ekstasi di saku celana.
Dari basil pemeriksaan urine, Ridho Rhoma positif amfetamin dan metamfetamin.
Sehingga Pasal yang disangkakan untuk RR adalah Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatannya, RR diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kedua kalinya menggunakan narkoba, mungkinkah hukuman penjara untuk Ridho Rhoma bakal lebih lama dari sebelumnya?
Baca Juga: Ridho Rhoma Dicokok dengan Barang Bukti Narkoba yang Disimpan di Bungkus Rokok
“Itu nanti sambil berjalan karena kewenangan masalah tahanan itu ada di hakimnya nanti ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, RR sempat ditahan dengan kasus serupa karena menggunakan narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017.
Dari tangan RR, polisi mengamankan barang bukti 0.7 gram dan alat isap.
(*)