Find Us On Social Media :

Bergantian Tidak Hadir, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Diwajibkan Hadir dalam Mediasi Selanjutnya

By Anggita Nasution, Selasa, 9 Februari 2021 | 17:15 WIB

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Rachel Vennya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses sidang cerainya pada Selasa (9/2/2021).

Rachel Vennya datang bersama kuasa hukumnya, Tesa Prayugi.

Sayangnya, Rachel Vennya pilih bungkam terkait gugatan perceraiannya dengan Niko Al Hakim.

Niko juga tidak tampak di persidangan yang beragendakan mediasi.

Baca Juga: Viral Wajah Presiden Jokowi Terpampang di Pecahan Uang Kertas Redenominasi, Pihak Bank Indonesia Tegaskan Itu Palsu: Bukan Dari BI tapi Kami Monitor

Untuk itu sidang mediasi dilanjutkan minggu depan.

"Mediasi itu harus semaksimal mungkin ya kalau ada kendala kan bisa ada jalan lain atau upaya lain. Selasa depan tanggal 16 Februari 2021 agendanya mediasi lanjutan jadi tetap diperintahkan pihak Rachel dan suaminya hadir," tutur Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengharapkan keduanya untuk hadir di meja persidangan dalam agenda mediasi lanjutan.

"Agenda tanggal 16 Februari 2021 adalah mediasi lanjutan tepatnya jam 08.15. Diwajibkan Rachel hadir dan tergugat hadir," kata Taslimah.

(*)