Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan kasus meninggalnya seorang bayi berumur 9 bulan asal Bandar Lampung.
Dikutip dari Tribun Lampung, bayi tersebut ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Sang bayi ditemukan sudah terbujur kaku di dalam kamar rumah neneknya.
Awal mulanya, ibu kandung dari bayi itu berniat menitipkan anaknya ke rumah mertuanya.
Namun mertuanya kaget karena melihat sang cucu ternyata sudah tak bernyawa.
Polsek Telukbetung Selatan kemudian menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus meninggalnya bayi berusia 9 bulan itu.
Kedua tersangka adalah AO (35) dan MA (43).
Polisi mengungkap bahwa satu di antara tersangka adalah ibu kandung korban, yakni AO.
“AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021), dikutip Grid.ID dari Tribun Lampung.
Selanjutnya, melansir dari Kompas.com, peristiwa nahas itu ternyata dilatarbelakangi oleh perselingkuhan yang dilakukan ibu kandung dengan otak pembunuhan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan bahwa kedua tersangka adalah pasangan selingkuh.
“Tersangka AO ini adalah ibu kandung dari korban, Kartika Suci Rahayu, bayi yang masih berusia 9 bulan," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021), dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak AO mengandung sang bayi dalam usia 5 bulan kehamilan.
"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.
Untuk meredam agar itu tersebut tidak semakin tersebar luas, tersangka MA pun berencana untuk menghilangkan nyawa bayi itu.
“Upaya pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memberikan korban minuman yang terdiri dari gula merah, asam jawa, dan minyak obat rambut," ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan itu.
Kompol Hari mengatakan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak 2 bulan lalu.
Atas dasar tersebut, Hari menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
(*)