Grid.ID – Kabar kurang menyenangkan datang dari sinetron Ikatan Cinta yang dibintangi Amanda Manopo dan Arya Saloka.
Pihak produksi Ikatan Cinta mendapatkan sanksi denda Rp 20 juta dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pemberitaan TribunWow, Selasa (9/2/2021), sanksi tersebut diberikan karena pihak produksi film telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat syuting berlangsung.
Adapun lokasi syuting berada di area hotel Kampung Pasir Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Di Peraturan Bupati itu denda prokes Rp 50.000 sampai Rp 50 juta. Tetapi kita kembalikan kepada yang bersangkutan kemampuannya bisanya berapa. Kalau kita saklek bisa saja (Rp 50 juta). Tapi berdasarkan hasil negosiasi kemarin, kesanggupan dari mereka hanya Rp 20 juta saja," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Iman menyebut bahwa sanksi itu diberlakukan karena pihak produksi film membuat kegiatan syuting yang menimbulkan kerumunan orang.
Pihak kepolisian dan Satpol PP sebenarnya sudah melakukan penegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tempat syuting sinetron Ikatan Cinta.
Terkait kerumunan dan pihak Ikatan Cinta yang dituduh tidak menerapkan protokol kesehatan, Amanda Manopo buka suara.