Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ridho Rhoma kembali terjerumus dalam lembah hitam narkoba.
Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk kedua kalinya.
Menurut ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama yang juga terkenal sebagai raja dangdut, sang putra sempat membeberkan kekhawatiran pasca kasus narkoba yang dihadapinya.
Baca Juga: Rhoma Irama Tak Mungkin Pantau Ridho Rhoma 24 Jam Demi Tidak Gunakan Narkoba
"Ridho bilang, mungkin dia enggak bisa meniti karier lagi karena kasus ini," kata Rhoma Irama dikutip Grid.ID dari acara Kopi Viral, Kamis (11/2/2021).
Mendengar kekhawatiran putranya, Rhoma Irama berusaha menenangkan Ridho Rhoma.
Rhoma Irawan pun memberikan nasihat untuk putranya di kasus pertama narkoba Ridho Rhoma pada 2017 lalu.
"Saya bilang 'Dho, kalau kamu mengulang ini lagi bapak angkat tangan'. Itu supaya dia belajar dan mengingat dari kesalahan," kata Rhoma Irama.
Sang Raja Dangdut pun kembali mengingatkan hal yang sama pada Ridho di kasus kedua sang putra terkait narkoba yang terjadi di Februari 2021 ini.
"Ketika terjadi itu, ingatkan lagi," kata pelantun lagu Mirasantika itu.
Sebagai seorang ayah, Rhoma Irama pun selalu membukakan pintu maafnya untuk Ridho Rhoma.
Rhoma Irama juga tak pernah berhenti untuk mendoakan putra tercintanya itu.
"Kalau soal doa dan maaf always saya selalu maafin dan doain kamu (Ridho). Tapi, dalam hal ini (menghadapi masalah) kamu harus mandiri," tutup Rhoma Irama.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada Minggu, 7 Februari lalu.
Ridho Rhoma diamankan dalam kondisi positif amphetamine.
Sementara itu, kasus narkoba pertama Ridho Rhoma terjadi pada 2017 lalu.
Baca Juga: Rhoma Irama Memohon pada Aparat Agar Ridho Rhoma Direhabilitasi
Dalam kasus narkoba pertamanya itu, pria yang juga terjun sebagai pedangdut ini dijatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi dan bebas pada Januari 2018.
Setelah menghirup udara bebas, Ridho Rhoma kembali menjalani sisa hukuman putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
(*)