Grid.ID – Tahun 2021 bak menjadi mimpi buruk bagi presenter kondang, Raffi Ahmad lantaran ia diserbu masalah hukum yang membuatnya menjadi bahan gunjingan netizen.
Ini bermula dari kehadiran Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di perayaan ulang tahun Ricardo Gelael pada 13 Januari 2021 lalu.
Sultan Andara yang baru saja mendapat vaksin Covid-19 kedapatan berkumpul dengan 17 rekannya tanpa mengenakan masker.
Kejadian ini sontak berbuntut panjang lantaran ada pihak yang melaporkan Raffi Ahmad ke kepolisian atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Bukan hanya itu, netizen di media sosial beramai-ramai melayangkan cibiran kepada suami Nagita Slavina tersebut.
Meskipun begitu, Raffi Ahmad boleh bernapas lega lantaran Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan kasus ini setelah melakukan gelar perkara di rumah Ricardo Gelael di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"(Dalam acara tersebut) dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang tersebut semuanya hasilnya negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers pada 21 Januari 2021 seperti dilansir Kompas.com.
Yusri mengatakan, sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi adanya tindak pidana.